POSKOTA.CO.ID - Datar anggota Tim 9 yang bakal menyelidiki secara khusus kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini ramai disorot publik.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah hingga kini masih bergulir.
Sebagai upaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Kejakasaan Agung (Kejagung) diketahui membentuk tim khusus berisikan sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9.
Baca Juga: Tiga Sprindik Baru Diterbitkan, Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah
Tim penyidik khusus ini dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Usai pelimpahan itu, Kejagung mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat khusus, termasuk soal pembentukan Tim 9.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah
Didominasi Eks Jaksa KPK
Anang menjelaskan, kesembilan jaksa yang dipilih menjadi anggota Tim 9 memiliki pengalaman dalam menangani sejumlah perkara korupsi di tanah air.
Para anggota Tim 9 yang dipilih itu merupakan jaksa-jaksa senior yang sebagian besar pernah menempati posisi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sembilan jaksa, hanya dua saja yang belum pernah mengusut kasus korupsi di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa semua penyidik tersebut berasal dari luar lingkungan Jampidsus. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meminimalisir resistensi penanganan perkara.
"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," bebernya.
Baca Juga: Kenapa Gagal Verifikasi Wajah Saat Daftar MagangHub Kemnaker 2026? Ini Penyebab dan Solusinya
Daftar Anggota Tim 9
Berikut ini daftar nama anggota Tim 9 beserta jabatannya yang ditunjuk Kejagung untuk menangani kasus Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Agus Salim (Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
- Muhibuddin (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).
- Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung).
- Riyono (Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
- Agus Sahat (Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
- Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).
- Renaldi (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten).
- Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer).
- Hari Wibowo (Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
"Ini internal kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," ungkap Anang.
