POSKOTA.CO.ID - Datar anggota Tim 9 yang bakal menyelidiki secara khusus kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini ramai disorot publik.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah hingga kini masih bergulir.
Sebagai upaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Kejakasaan Agung (Kejagung) diketahui membentuk tim khusus berisikan sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9.
Baca Juga: Tiga Sprindik Baru Diterbitkan, Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah
Tim penyidik khusus ini dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Usai pelimpahan itu, Kejagung mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat khusus, termasuk soal pembentukan Tim 9.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah
Didominasi Eks Jaksa KPK
Anang menjelaskan, kesembilan jaksa yang dipilih menjadi anggota Tim 9 memiliki pengalaman dalam menangani sejumlah perkara korupsi di tanah air.
Para anggota Tim 9 yang dipilih itu merupakan jaksa-jaksa senior yang sebagian besar pernah menempati posisi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sembilan jaksa, hanya dua saja yang belum pernah mengusut kasus korupsi di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang.
