Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Proses Restorative Justice

Selasa 01 Sep 2026, 12:23 WIB
Sosok selingkuhan Ruben Onsu menjadi sorotan setelah Sarwendah mengungkap dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi sejak 2017. (Sumber: Instagram/@ruben_onsu)
Sosok selingkuhan Ruben Onsu menjadi sorotan setelah Sarwendah mengungkap dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi sejak 2017. (Sumber: Instagram/@ruben_onsu)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah sempat bergulir sejak 2025 dan membuat Ruben berstatus tersangka, perkara tersebut kini diarahkan menuju penyelesaian secara damai.

Pihak pelapor telah menyatakan kesediaannya mencabut laporan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyiapkan proses restorative justice (RJ) sebelum menentukan apakah penyidikan perkara dapat dihentikan.

Baca Juga: Sosok Admin IG Pemukiman Setan yang Ditangkap Polisi Siapa? Ini Identitasnya yang Terungkap

Polisi Proses Pencabutan Laporan Ruben Onsu

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, kepolisian terlebih dahulu menerima dokumen pencabutan laporan dari pihak pelapor. Dokumen tersebut nantinya menjadi bagian dari tahapan administrasi penyelesaian perkara.

“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ,” kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Setelah proses RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum polisi menentukan penghentian penyidikan.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan perdamaian dinilai sah, penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ujar Joko.

Perkara Berawal dari Laporan Tahun 2025

Laporan terhadap Ruben tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor tercatat berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.

Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kesempatan investasi melalui bisnis yang dimilikinya. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi.

Perkara itu selanjutnya berkembang hingga Ruben ditetapkan sebagai tersangka.

Ruben Onsu Pilih Menyelesaikan Persoalan Secara Damai


Berita Terkait


News Update