Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan untuk Ketiganya, Tuntut Ganti Kerugian ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan

Jumat 17 Jul 2026, 12:25 WIB
Potret Roy Suryo. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Potret Roy Suryo. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Di saat proses praperadilan terkait status tersangkanya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Roy kembali mengajukan permohonan praperadilan baru dengan objek perkara yang berbeda.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya, gugatan kali ini diklasifikasikan sebagai permohonan ganti kerugian.

Dalam perkara tersebut, Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Modus Tukar Tiket, Pelaku Curanmor di Apartemen PIK 2 Ditangkap

"Klasifikasi perkara, ganti kerugian," demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan dan saat ini telah memasuki tahapan penjadwalan sidang.

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya kliennya untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga," kata Gofur.

Baca Juga: Icad The Kerupuk Nama Aslinya Siapa? Simak Profil, Kronologi Penahanan, hingga Dibebaskan Polisi

Meski demikian, Gofur belum mengungkapkan substansi gugatan maupun besaran nilai ganti rugi yang dimohonkan kepada pengadilan.

Ia hanya menegaskan bahwa permohonan terbaru memiliki objek hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dianggap sebagai perkara yang sama.

"Intinya kami juga sudah memohonkan permohonan praperadilan yang ketiga dan ini tidak ne bis in idem," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali mengajukan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Dalam putusan praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sah secara formil.

Selain itu, hakim juga menilai penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif, meskipun permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukannya tidak dikabulkan. Adapun praperadilan kedua masih berproses di PN Jakarta Selatan dengan pokok permohonan menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.


Berita Terkait


News Update