Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Diringkus di Sawangan Depok, Ratusan Butir Pil Disita

Jumat 08 Mei 2026, 17:17 WIB
Ratusan barang bukti obat keras yang disita polisi dari dua pelaku pengedar di Sawangan, Depok. (Sumber: Pos Kota/ Angga Pahlevi)

Ratusan barang bukti obat keras yang disita polisi dari dua pelaku pengedar di Sawangan, Depok. (Sumber: Pos Kota/ Angga Pahlevi)

Menurut Teguh, kedua pelaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bang ACA melalui sistem COD di kawasan Gandul, Cinere, Kota Depok.

“Untuk pelaku yang biasa dipanggil ACA saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Bojongsari,” ujarnya.

Total 538 Butir Obat Keras Disita

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita total 420 butir Tramadol dan 118 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp25 ribu serta dua unit telepon genggam merek Infinix warna hitam dan abu-abu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pria Bandar Obat Keras di Gunung Putri Bogor

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkoba maupun peredaran obat keras daftar G akan ditindak tegas sesuai atensi Kapolres Metro Depok,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update