DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dua pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan tukang vermak pakaian ditangkap anggota Opsnal Polsek Bojongsari karena diduga menjadi pengedar obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Sawangan, Kota Depok. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan butir pil Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MN, 23 tahun dan SA alias Ifin, 26 tahun, warga Sawangan, kini telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Opsnal yang menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras daftar G yang diperjualbelikan secara diam-diam,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Pos Kota, Jumat, 8 Mei 2026.
Pelaku Jual Obat Keras dengan Sistem COD
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjual obat keras ilegal dengan sistem Cash On Delivery (COD). Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah menerima laporan adanya transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Kelurahan Pengasinan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara atas Kasus Vape Obat Keras
Pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku MN di salah satu ruko kawasan Taman Melati, Pengasinan, Sawangan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua lembar obat Tramadol di dalam tas pelaku,” kata Teguh.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MN dan kembali menemukan 120 butir Tramadol serta delapan butir Trihexyphenidyl.
Tak lama setelah penangkapan MN, anggota Opsnal Polsek Bojongsari kembali bergerak menangkap pelaku lainnya berinisial SA di wilayah Kampung Panggulan, Bedahan, Sawangan.
Baca Juga: Sita 4400 Butir Tramadol dan Hexymer, Pengedar Obat Keras di Lebak Banten Diringkus
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Plered RT 03 RW 08, Pengasinan, Sawangan, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 300 butir Tramadol dan 110 butir Trihexyphenidyl.
