Saham Bank Mandiri Turun 0,95 Persen di Sesi II Imbas Polemik Pemblokiran, Simak Pergerakannya Hari Ini 24 Agustus 2026

Senin 24 Agu 2026, 14:46 WIB
Saham Bank Mandiri (BMRI) turun 0,95 persen ke level Rp4.180 per saham pada sesi II perdagangan Senin, 24 Agustus 2026.  (Sumber: Dok. Bank Mandiri)
Saham Bank Mandiri (BMRI) turun 0,95 persen ke level Rp4.180 per saham pada sesi II perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Bank Mandiri)

POSKOTA.CO.ID - Pergerakan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menjadi perhatian pada perdagangan hari ini, Senin, 24 Agustus 2026.

Saham bank pelat merah tersebut melanjutkan pelemahan hingga memasuki sesi II perdagangan.

Penurunan saham BMRI itu berlangsung ditengah Bank Mandiri menjadi sorotan terkait penanganan rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Mas Botok.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, dilaporkan mengalami pemblokiran rekening Bank Mandiri.

Informasi mengenai pemblokiran rekening tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena rekening itu disebut menyimpan dana donasi sekitar Rp80,9 juta.

Dalam tampilan rekening yang beredar, saldo yang dapat digunakan tercatat Rp0. Sementara itu, terdapat keterangan “saldo terblokir Rp80.935.478”.

Kondisi tersebut diketahui terjadi ketika Supriyono dan AMPB tengah mempersiapkan aksi demonstrasi lanjutan di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, Supriyono juga disebut memimpin aksi di depan Gedung DPR RI pada 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Saham Bank Mandiri Turun 0,71 Persen di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Nasabah

Klarifikasi Bank Mandiri soal Pemblokiran

Di tengah ramainya informasi mengenai pemblokiran rekening tersebut, Bank Mandiri sebelumnya memberikan penjelasan terkait tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono.

Perseroan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank Mandiri juga menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum atau APH.


Berita Terkait


News Update