BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menyita 2.311 butir obat keras terlarang di kawasan Pasar Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Penyitaan barang bukti berawal dari kecurigaan polisi saat berpatroli, Sabtu, 11 April 2026, sore WIB. Dua pemuda terlihat membawa bungkusan tertutup rapat di kawasan Pasar Laladon.
Saat dihampiri, keduanya melarikan diri dan meninggalkan bungkusan yang dibawa.
"Saat dihampiri, dua orang yang diduga pengedar langsung melarikan diri dan panik meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian," kata Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Tabung Gas Oplosan di Bogor dari Pria asal Bekasi
Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi obat keras tramadol hingga eximer siap edar. Petugas kemudian membawa ribuan butir obat ke Mapolres Ciomas.
"Petugas pun dengan mengamankan seluruh barang yang diduga kuat merupakan obat keras tanpa izin edar dan membawa ke Polsek Ciomas," ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu kedua terduga bandar obat keras yang melarikan diri saat dihampiri petugas saat hendak diperiksa itu.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.311 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis," tuturnya. (cr-6)
