KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran obat keras berbahaya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan ribuan butir obat jenis psikotropika daftar G dari sebuah lokasi di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
"Menangkap seorang pria berinisial A berusia 29 tahun bersama 1.477 butir obat keras di sebuah toko yang berlokasi di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu 15 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB," Kepala Unit 3 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif.
Guntur menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Baca Juga: Berantas Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling Cikarang Utara, Polisi Sita Tramadol dan Hexymer
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan analisis hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat kejadian perkara," jelas Guntur.
Saat ini, kata Guntur, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ucap Budi.
