Soal Rekening Donasi Demo Diblokir Bank Mandiri, Polda Metro Jaya: Cuma Ditunda

Senin 24 Agu 2026, 17:06 WIB
Ilustrasi - Polda Metro Jaya luruskan isu pemblokiran rekening koordinator AMPB, Mas Botok oleh Bank Mandiri. (Sumber: Dok. Bank Mandiri)
Ilustrasi - Polda Metro Jaya luruskan isu pemblokiran rekening koordinator AMPB, Mas Botok oleh Bank Mandiri. (Sumber: Dok. Bank Mandiri)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya buka suara soal kabar pemblokiran rekening donasi demo milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) oleh Bank Mandiri yang menjadi perbincangan publik.

Aksi pemblokiran rekening milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok itu pun mendapat kecaman dari publik karena dinilai telah melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut surat yang diajukan kepolisian kepada pihak bank bukan permintaan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi selama beberapa hari.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya" kata Budi.

Baca Juga: Klarifikasi Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening Donasi Demo Warga Pati Senilai Rp80 Juta: Permintaan Aparat

Rekening Akan Dikembalikan Kepada Pemilik

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa rekening tersebut tidak disitu. Penundaan transaksi yang diajukan kepolisian mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Setelah itu, rekening dapat digunakan kembali jika jangka waktu sudah berakhir.

Selain itu, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," jelasnya.

Baca Juga: Ramai Ajakan Tarik Uang dari Bank Mandiri, Ada Apa? Imbas Blokir Rekening Aktivis Demo

"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," sambungnya.

Budi menuturkan, dalam proses penghimpunan dana tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui izin badan usaha terkait.


Berita Terkait


News Update