POSKOTA.CO.ID - Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Pada sesi I, saham Bank Mandiri turun 30 poin atau 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham.
Sebelumnya, saham BMRI ditutup pada posisi Rp4.220 per saham dalam perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026. Penurunan tersebut terjadi ketika Bank Mandiri tengah menjadi sorotan publik terkait pemblokiran rekening milik Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah.
Pergerakan harga saham dan polemik rekening tersebut menjadi dua hal yang berlangsung pada waktu berdekatan. Namun, pelemahan saham BMRI tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dampak langsung dari isu pemblokiran rekening.
Baca Juga: Supriyono alias Mas Botok Siapa? Ini Sosok Koordinator AMPB yang Rekeningnya Diblokir Bank Mandiri
Bank Mandiri Minta Maaf soal Pemblokiran Rekening
Polemik bermula dari rekening Supriyono yang disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Koordinator AMPB, Teguh Istianto, mengatakan dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta.
Menurut Teguh, uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi. Pemblokiran rekening kemudian mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan akses terhadap dana donasi tersebut.
Bank Mandiri akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul. Pernyataan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram resmi Bank Mandiri pada Minggu, 23 Agustus 2026.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya di Instagram.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyebut tindakan itu telah dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri Tegaskan Prinsip Kehati-hatian
Dalam keterangannya, Bank Mandiri menegaskan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Bagi nasabah, penjelasan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat persoalan secara lebih utuh. Pemblokiran rekening dalam kasus tertentu dapat berkaitan dengan proses hukum dan kepatuhan perbankan, sehingga keputusan bank tidak selalu berdiri sendiri.
