TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria muda berinisial MR (20) berhasil diringkus jajaran Polsek Pamulang pada Senin, 30 Maret 2026 lalu.
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra mengatakan peristiwa tersebut berawal saat MR berpura-pura mampir ke sebuah kafe di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan untuk memesan minuman.
"Modus yang digunakan pelaku yakni memesan minuman sehingga terlihat seperti pengunjung pada umumnya," katanya.
Baca Juga: PWI Jaya Matangkan Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Soroti 500 Tahun Jakarta
Kemudian, pelaku melihat situasi dan kondisi sekitar untuk melancarkan aksinya. Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone yang berada di atas meja.
"Korban yang menyadari handphonenya hilang langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.
Diwaktu bersamaan, anggota Reskrim Polsek Pamulang yang mengenakan pakaian preman melintas di lokasi dan melihat kerumunan tersebut.
"Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap MR," ujarnya.
Baca Juga: FPPJ Dukung Optimalisasi Peran BUMD Jakarta, Evaluasi PSO Berbasis Dampak
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone serta puluhan butir obat-obatan terlarang.
"Kami amankan juga 77 butir tramadol, enam butir obat jenis euforis, dan tiga butir reklona yang didapat dari pelaku," jelasnya.
