JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memfasilitasi pertemuan warga Apartemen City Park, pihak pengembang, Perumnas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari solusi atas persoalan sertifikat kepemilikan yang hingga kini belum rampung.
Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi A DPRD Jakarta terkait kepastian status kepemilikan unit dan perpanjangan sertifikat.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menjelaskan, kehadiran pemerintah dalam proses mediasi ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari audiensi warga City Park di kawasan Cengkareng Timur yang sebelumnya mengadukan persoalan sertifikat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
"Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait, termasuk Perumnas. Kami dari pemerintah kota ikut mendampingi bersama unsur BPN," kata Firmanudin kepada wartawan di lokasi, Jumat, 13 Maret 2026.
Fiemanudin menjelaskan, pertemuan itu menghasilkan titik temu terkait persoalan administrasi lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Dari hasil pertemuan itu, ternyata tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas.
"Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya. Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman ini persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak warga City Park untuk memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat bisa terpenuhi,” ujarnya.
Selain persoalan sertifikat, ia juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.
Baca Juga: Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah, Pramono: Tunjang Kebutuhan Warga
“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan, warga telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.
Kepengurusan tersebut telah tercatat dan disahkan pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ucapnya.
Martin juga mengungkapkan, pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang untuk membahas proses serah terima, hanya saja belum mendapatkan respons.
"Sejak PPRSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini," tuturnya.
Baca Juga: DPMPTSP Pandeglang: Baru 57 Dapur SPPG Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang untuk segera menjalankan kewajibannya. Namun, warga dapat menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.
“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” ujar dia.
Martin juga menjelaskan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang oleh pihak pengembang. Sementara itu, masa berlaku berakhir pada Februari 2028.
Menurutnya, apabila tidak segera diperpanjang, kondisi tersebut dapat merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
“SHMRS itu berasal dari HGB induk. Jika masa berlaku HGB induknya habis dan tidak diperpanjang, tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” pungkasnya.
