Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan, warga telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.
Kepengurusan tersebut telah tercatat dan disahkan pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ucapnya.
Martin juga mengungkapkan, pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang untuk membahas proses serah terima, hanya saja belum mendapatkan respons.
"Sejak PPRSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini," tuturnya.
Baca Juga: DPMPTSP Pandeglang: Baru 57 Dapur SPPG Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang untuk segera menjalankan kewajibannya. Namun, warga dapat menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.
“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” ujar dia.
Martin juga menjelaskan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang oleh pihak pengembang. Sementara itu, masa berlaku berakhir pada Februari 2028.
Menurutnya, apabila tidak segera diperpanjang, kondisi tersebut dapat merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
“SHMRS itu berasal dari HGB induk. Jika masa berlaku HGB induknya habis dan tidak diperpanjang, tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” pungkasnya.
