Pemkot Jakbar Fasilitasi Penyelesaian Sertifikat Warga Apartemen City Park Cengkareng

Jumat 13 Mar 2026, 19:44 WIB
Pemkot Jakbar memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi atas persoalan sertifikat warga Apartemen City Park, Jumat, 13 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Pemkot Jakbar memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi atas persoalan sertifikat warga Apartemen City Park, Jumat, 13 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memfasilitasi pertemuan warga Apartemen City Park, pihak pengembang, Perumnas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari solusi atas persoalan sertifikat kepemilikan yang hingga kini belum rampung.

Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi A DPRD Jakarta terkait kepastian status kepemilikan unit dan perpanjangan sertifikat.

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menjelaskan, kehadiran pemerintah dalam proses mediasi ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari audiensi warga City Park di kawasan Cengkareng Timur yang sebelumnya mengadukan persoalan sertifikat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

Baca Juga: Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, Ketua DPRD Adityawarman Adil: Ini Hasil Kolaborasi Nyata

"Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait, termasuk Perumnas. Kami dari pemerintah kota ikut mendampingi bersama unsur BPN," kata Firmanudin kepada wartawan di lokasi, Jumat, 13 Maret 2026.

Fiemanudin menjelaskan, pertemuan itu menghasilkan titik temu terkait persoalan administrasi lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Dari hasil pertemuan itu, ternyata tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas.

"Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya. Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman ini persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak warga City Park untuk memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat bisa terpenuhi,” ujarnya.

Selain persoalan sertifikat, ia juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.

Baca Juga: Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah, Pramono: Tunjang Kebutuhan Warga

“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” katanya.


Berita Terkait


News Update