Polemik Perjanjian Dagang Amerika-Indonesia, MUI Tegaskan Halal Bukan untuk Dinegosiasikan 

Minggu 22 Feb 2026, 10:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump menandatangani perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington, D.C., Amerika Serikat pada Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Setkab)

Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump menandatangani perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington, D.C., Amerika Serikat pada Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Setkab)

Selain itu, Asrorun Ni’am juga menegaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal tidak bisa ditukar dengan pertimbangan harga atau keuntungan ekonomi.

Namun aspek administratif dalam penerapan sertifikasi halal masih dimungkinkan untuk disederhanakan sepanjang tidak mengubah substansi kewajiban halal itu sendiri. 

“Kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” jelas Asrorun Ni’am.

Baca Juga: Investasi Emas Online Halal Atau Haram? Ini Hukumnya dalam Islam

Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade di Washington DC antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026. Dokumen tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Kesepakatan tersebut mencakup tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang masuk ke pasar AS. 

“Hari ini, tadi pagi Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama, Agreement on Reciprocal Trade dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral antara kedua pemimpin itu berjalan cukup lama sekitar 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Kemudian, kata Airlangga, pembahasan teknis lanjutan akan dilakukan di kantor United States Trade Representative (USTR) guna memastikan detail investasi dan perdagangan kedua negara.

Baca Juga: Dinyatakan Haram oleh MUI, Sound Horeg Ini Malah Pamer Label Halal dari Layar LED

Menurut Airlangga, kesepakatan tersebut merupakan hasil negosiasi panjang sejak diumumkan pada April 2025, dengan sebagian besar usulan Indonesia disetujui pihak Amerika Serikat. 

“Kesepakatan ini berbeda dengan ART negara lain karena AS sepakat mencabut pasal non-ekonomi, seperti kerja sama reaktor nuklir, pertahanan, dan keamanan sehingga perjanjian murni fokus pada perdagangan,” ucap Airlangga.


Berita Terkait


News Update