POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi polemik kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang memuat ketentuan pembebasan sertifikasi halal bagi produk tertentu.
MUI mengimbau umat Islam tetap berhati-hati dan selektif dalam memilih produk konsumsi, khususnya pangan yang masuk dari luar negeri.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, seperti dikutip dari laman resmi MUI, pada Minggu, 22 Februari 2026.
Asrorun Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Pemalsu Ompreng MBG di Jakarta Utara, Diduga Gunakan Label SNI dan Halal Palsu
Salah satunya disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Itu sudah jadi ketentuan undang-undang," ucap Asrorun Ni’am.
Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, regulasi jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya hak menjalankan ajaran agama.
Dalam pandangan fikih muamalah, menurutnya kerja sama perdagangan dapat dilakukan dengan negara mana pun selama aturan yang disepakati tidak melanggar prinsip dasar.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Halal di Glodok yang Wajib Dicoba
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” kata Asrorun Ni’am.
Selain itu, Asrorun Ni’am juga menegaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal tidak bisa ditukar dengan pertimbangan harga atau keuntungan ekonomi.
Namun aspek administratif dalam penerapan sertifikasi halal masih dimungkinkan untuk disederhanakan sepanjang tidak mengubah substansi kewajiban halal itu sendiri.
“Kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” jelas Asrorun Ni’am.
Baca Juga: Investasi Emas Online Halal Atau Haram? Ini Hukumnya dalam Islam
Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade di Washington DC antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026. Dokumen tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Kesepakatan tersebut mencakup tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.
“Hari ini, tadi pagi Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama, Agreement on Reciprocal Trade dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral antara kedua pemimpin itu berjalan cukup lama sekitar 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, kata Airlangga, pembahasan teknis lanjutan akan dilakukan di kantor United States Trade Representative (USTR) guna memastikan detail investasi dan perdagangan kedua negara.
Baca Juga: Dinyatakan Haram oleh MUI, Sound Horeg Ini Malah Pamer Label Halal dari Layar LED
Menurut Airlangga, kesepakatan tersebut merupakan hasil negosiasi panjang sejak diumumkan pada April 2025, dengan sebagian besar usulan Indonesia disetujui pihak Amerika Serikat.
“Kesepakatan ini berbeda dengan ART negara lain karena AS sepakat mencabut pasal non-ekonomi, seperti kerja sama reaktor nuklir, pertahanan, dan keamanan sehingga perjanjian murni fokus pada perdagangan,” ucap Airlangga.
