POSKOTA.CO.ID – Viral sebuah video yang memperlihatkan sound horeg bertuliskan ‘halal’ di layar LED saat tampil.
Hal tersebut sebagaimana dilihat Poskota dari Instagram @fakta.indo pada Rabu, 16 Juli 2025.
Pelabelan ‘halal’ dalam LED sound horeg ini heboh lantaran terjadi di tengah pemberlakuan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Seperti diketahui bahwa melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI Jawa Timur menyatakan sound horeg haram karena menimbulkan kebisingan, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas, hingga kemunkaran (misalnya joget pria dan wanita dengan membuka aurat).
Baca Juga: Jawab Aspirasi Publik, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg
Keputusan Fatwa MUI Jatim tentang penggunaan sound horeg
Dilansir melalui Instagram @muijat1m, berikut adalah keputusan resmi soal sound horeg.
Ketentuan umum
1. Sound Horeg adalah sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi, biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah "horeg" berasal dari bahasa Jawa, yang berarti "bergetar" atau "bergerak". Secara harfiah berarti "suara yang membuat bergetar".
2. Desibel (dB) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan intensitas suara. Desibel juga merupakan sebuah unit logaritmis untukmendeskripsikan suatu rasio. Rasio tersebut dapat berupa daya (power), tekanan suara (sound pressure), tegangan atau voltasi (voltage), intensitas (intencity), atau hal-hal lainnya.
Baca Juga: Kontroversi Sound Horeg: Haram Menurut Ulama, Tapi Didukung Pemerintah
Ketentuan hukum