Piche Kota Anak Siapa? Ini Jejak Keluarga Jebolan Indonesian Idol yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Siswi SMA

Minggu 22 Feb 2026, 12:33 WIB
Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap siswi SMA berusia 16 tahun. (Sumber: Instagram/@pichekota_)

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap siswi SMA berusia 16 tahun. (Sumber: Instagram/@pichekota_)

POSKOTA.CO.ID - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap siswi SMA berusia 16 tahun.

Penyanyi yang tercatat sebagai peserta Indonesian Idol Musim ke-13 tahun 2025 itu diketahui tidak sendiri.

Dalam perkara ini, kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing berinisial RM dan RS.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penetapan status hukum terhadap Piche Kota dan dua rekannya.

Ia menegaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ungkap dia memberikan keterangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, mulai dari dokumen relevan, bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum.

Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kecukupan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi mengungkapkan bahwa Piche Kota beserta dua tersangka lainnya dinilai tidak kooperatif.

Ketiganya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa disertai alasan yang jelas dan sah


Berita Terkait


News Update