Bitcoin Halal atau Haram? Penjelasan Menurut Hukum Islam dan Regulasi di Indonesia

Sabtu 23 Agu 2025, 13:56 WIB
Bitcoin halal atau haram (Sumber: Freepik)

Bitcoin halal atau haram (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Bitcoin adalah mata uang digital atau aset kripto yang pertama kali diperkenalkan pada 2009 oleh sosok anonim dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.

Berbeda dengan mata uang konvensional, Bitcoin tidak dikeluarkan oleh bank sentral atau pemerintah, melainkan dihasilkan melalui proses penambangan (mining) dengan teknologi blockchain.

Teknologi ini memungkinkan transaksi yang transparan, terdesentralisasi, dan sulit dimanipulasi.

Secara praktik, Bitcoin dapat digunakan untuk bertransaksi membeli barang atau jasa di beberapa negara dan diperdagangkan sebagai instrumen investasi di berbagai platform kripto.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Emas yang Cocok untuk Pemula di 2025, Anti Rugi!

Namun, di Indonesia, Bitcoin hanya diakui sebagai komoditas investasi, bukan sebagai alat pembayaran resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama umat Islam: apakah Bitcoin hukumnya halal atau haram?

Pandangan Islam: Bitcoin Halal atau Haram

Dalam syariat Islam, transaksi keuangan wajib memenuhi prinsip keadilan, kejelasan, dan bebas dari unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (unsur perjudian).

Dari sini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai status hukum Bitcoin.

Pendapat yang Membolehkan (Halal):

  • Bitcoin dianggap sebagai bentuk alat tukar modern selama ada kesepakatan antara pihak yang bertransaksi.
  • Transaksi Bitcoin dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa bunga (riba).
  • Bitcoin dipandang serupa dengan emas atau perak yang diperdagangkan secara terbuka di pasar.

Pendapat yang Melarang (Haram):

  • Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik atau underlying asset yang jelas.
  • Harganya sangat fluktuatif dan dianggap spekulatif, sehingga menyerupai praktik perjudian.
  • Berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau transaksi terlarang.

Fatwa MUI


Berita Terkait


News Update