Agama Piche Kota Apa dan Umur Berapa? Ini Profil hingga Kronologi Penyanyi Indonesian Idol yang Terjerat Kasus Rudapaksa

Minggu 22 Feb 2026, 11:15 WIB
Penyanyi muda jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa. (Sumber: Instagram/@pichekota_)

Penyanyi muda jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa. (Sumber: Instagram/@pichekota_)

POSKOTA.CO.ID - Penyanyi muda jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Kasus tersebut terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), wilayah asal Piche Kota.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menyatakan telah terpenuhinya unsur pidana serta alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan terukur.


“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah,” kata dia memberikan keterangan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Link Video Chindo Adidas Viral di TikTok, Apa Isinya? Ini Penjelasan Lengkap dan Fakta Terbarunya

Kronologi Kasus Rudapaksa

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Sejak laporan tersebut masuk, penyidik PPA melakukan serangkaian tahapan penyidikan secara intensif.


Berita Terkait


News Update