Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Minggu 01 Feb 2026, 20:05 WIB
Riza Chalid ditetepakan sebagai tersangka kasus korupsi minyak (Sumber: Istimewa)

Riza Chalid ditetepakan sebagai tersangka kasus korupsi minyak (Sumber: Istimewa)

Untuk menegaskan, NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh untuk terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Terutama dalam kasus-kasus yang masuk kategori kejahatan transnasional dan internasional.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023. Dalam kasus mega korupsi ini, tersangka sebagai beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.


Berita Terkait


News Update