KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dua tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan terancam berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah paspor mereka dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kita sudah minta cabut paspornya. JT (Jurist Tan, diduga mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, era Nadiem Makarim) pun sudah kita cabut, supaya stateless," kata Anang kepada awak media, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Anang, langkah pencabutan paspor tersebut merupakan strategi hukum untuk mempersempit ruang gerak keduanya yang diduga bersembunyi di luar negeri.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi intens dengan otoritas imigrasi agar proses administratif pencabutan kewarganegaraan keduanya berjalan tuntas.
Baca Juga: Siapa Riza Chalid? Gasoline Godfather yang Kini Jadi Buronan Kasus Korupsi Pertamina
Selain itu, Kejagung masih terus menelusuri keberadaan Riza Chalid, tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Red notice Riza pun telah diajukan kepada Interpol pusat. Saat ini, Keajgug sedang menunggu respons resmi dari lembaga internasional tersebut.
"Red notice sudah diajukan ke Interpol di pusat," ucap dia.