POSKOTA.CO.ID - Hembusan suasana Ramadan mulai terasa seiring masuknya hari-hari awal bulan Sya’ban 1447 Hijriah.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, umat Islam telah memasuki hari kedua bulan yang kerap disebut sebagai “alarm pengingat” sebelum Ramadan tiba.
Bagi sebagian umat Muslim, terutama kaum perempuan, Sya’ban menjadi momen penting untuk menunaikan utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Lantas, apakah qadha puasa di bulan Sya’ban diperbolehkan menurut syariat Islam?
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Bulan Sya’ban

Mengganti puasa Ramadan di bulan Sya’ban hukumnya boleh dan sah, bahkan dinilai sebagai waktu terakhir bagi mereka yang belum melunasi qadha sejak Ramadan sebelumnya.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits shahih dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa beliau pernah menunda qadha puasa hingga bulan Sya’ban karena kesibukannya mendampingi Rasulullah SAW.
“Aku pernah mempunyai utang puasa Ramadan, maka aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya’ban karena sibuk melayani Rasulullah SAW.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menjadi dalil kuat bahwa qadha puasa hingga bulan Sya’ban tetap diperbolehkan dan tidak melanggar syariat.
Baca Juga: Dikira Boneka, Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bayi di Kali Cengkareng Drain
Siapa Saja yang Wajib Mengganti Puasa Ramadan?
Islam memberikan keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak berpuasa Ramadan, namun mewajibkan mereka menggantinya di hari lain. Golongan tersebut antara lain:
- Perempuan haid dan nifas, wajib qadha puasa tanpa mengganti salat
- Musafir, yang melakukan perjalanan jauh
- Orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh
- Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, seperti makan, minum, atau muntah disengaja
- Adapun orang yang sakit menahun atau lanjut usia tanpa harapan sembuh, kewajibannya diganti dengan fidyah, bukan qadha.
