Menurut Josman, sekitar pukul 16.00 WIB. Ketua RT 03/RW 11, Yoyon melaporkan kepada Bhabinkamtibnas dan langsung mengamankan pelaku untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri.
Diketahui, pelaku merupakan anak putus sekolah dan tinggal di daerah Sawangan.
"Informasi sementara pelaku masih anak dibawah umur atau istilah hukumnya Anak Berbantuan Hukum (ABH). Pelaku sudah tidak lagi sekolah karena putus sekolah dan tinggal di daerah Sawangan berdasarkan pengakuan pelaku," ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku masih ABH dalam pemeriksaan didampingi Bapas dan penanganan perkara tidak seperti pada umumnya yang sudah dewasa,” pungkasnya.
