POSKOTA.CO.ID - Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario, yang membeberkan temuan penting terkait surat pernyataan milik terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Mario menjelaskan bahwa pihak kepolisian melampirkan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh Ammar Zoni.
Dokumen tersebut berisi kronologi penggeledahan kamar Ammar di Rutan Salemba yang berujung pada penemuan narkoba.
Surat Pernyataan Ditulis di Rutan Salemba

Surat itu disebut menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan Ammar dalam perkara narkotika yang tengah disidangkan.
Ammar Zoni: Saya Menulis, Tapi Disuruh Tanpa Pendampingan Hukum
Ammar Zoni tak membantah bahwa tulisan dan tanda tangan dalam surat tersebut adalah miliknya.
Namun, aktor berusia 32 tahun itu menegaskan bahwa ia menulis surat tersebut atas perintah pihak rutan tanpa didampingi penasihat hukum.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
“Semua saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh. Disuruh sama pihak rutan tanpa pendampingan dari PH,” ujar Ammar di persidangan.
