Baca Juga: Kaji PMK Cukai, Menkeu Purbaya Pastikan Ultimum Remedium Tak Dorong Pelanggaran
PAAI Minta Kemenkeu Tinjau Ulang
Sebagai tahap lanjutan, PAAI sudah menyampaikan surat resmi kepada menteri keuangan dan dirjen pajak. Mereka meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulan kebijakan perpajakan agen asuransi, memperjelas status perpajakan, membuka kembali akses penggunaan NPPN, menyesuaikan sistem coretax, dan membuka ruang dialog resmi dengan pemerintah.
PAAI menegaskan bahwa komitmennya tetap mendukung penerimaan negara sambil mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, konsisten untuk profesi agen asuransi.
