PAAI Surati Menkeu Purbaya Minta Pajak Agen Asuransi Ditinjau Ulang

Selasa 13 Jan 2026, 13:45 WIB
Menkeu Purbaya diminta untuk meninjau ulang aturan terbaru agen pajak asuransi. (Sumber: YouTube/@KemenkeuRI)

Menkeu Purbaya diminta untuk meninjau ulang aturan terbaru agen pajak asuransi. (Sumber: YouTube/@KemenkeuRI)

Baca Juga: Kaji PMK Cukai, Menkeu Purbaya Pastikan Ultimum Remedium Tak Dorong Pelanggaran

PAAI Minta Kemenkeu Tinjau Ulang

Sebagai tahap lanjutan, PAAI sudah menyampaikan surat resmi kepada menteri keuangan dan dirjen pajak. Mereka meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulan kebijakan perpajakan agen asuransi, memperjelas status perpajakan, membuka kembali akses penggunaan NPPN, menyesuaikan sistem coretax, dan membuka ruang dialog resmi dengan pemerintah.

PAAI menegaskan bahwa komitmennya tetap mendukung penerimaan negara sambil mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, konsisten untuk profesi agen asuransi.


Berita Terkait


News Update