POSKOTA.CO.ID - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengirimkan surat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto.
Surat tersebut ditujukan untuk meminta peninjauan ulang terhadap aturan pajak untuk agen ausransi.
Permintaan tersebut disampaikan langsung menanggapi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administrastion System dan munculnya penafsiran keliru atas PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham mengatakan bahwa agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiba perpajakan, namun regulasi yang berlaku saat ini dianggap belum menggambarkan kondiri riil profesi agen asuransi di lapangan.
Baca Juga: Strategi Likuiditas dan Optimisme Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa Menuju Pertumbuhan 8 Persen
PAAI menilai kebijakan perpajakan yang berlaku berdampak cukup signifikan terhadap agen asuransi. Salah satunya adalah mayoritas agen kini mendapatkan status surat pemberitahuan (SPT) kurang bayar dalam jumlah yang besar.
Selain itu, agen dengan total penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan penuh layaknya badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya mengungkapkan bahwa adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik di lapangan.
Menurutnya, agen asuransi yang secara ketentuan hanya diizinkan bekerja untuk satu perusahaan justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.
“Ini bukan semata-mata soal besaran pajak, tetapi menyangkut kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan rasa keadilan bagi agen asuransi,” ungkapnya.
Kemudian, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey menilai agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal, namun dalam praktiknya mereka dibebani kewajiban administrasi layaknya badan usaha.
Baca Juga: Kaji PMK Cukai, Menkeu Purbaya Pastikan Ultimum Remedium Tak Dorong Pelanggaran
PAAI Minta Kemenkeu Tinjau Ulang
Sebagai tahap lanjutan, PAAI sudah menyampaikan surat resmi kepada menteri keuangan dan dirjen pajak. Mereka meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulan kebijakan perpajakan agen asuransi, memperjelas status perpajakan, membuka kembali akses penggunaan NPPN, menyesuaikan sistem coretax, dan membuka ruang dialog resmi dengan pemerintah.
PAAI menegaskan bahwa komitmennya tetap mendukung penerimaan negara sambil mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, konsisten untuk profesi agen asuransi.
