POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai bentuk insentif fiskal untuk mendukung penyaluran bantuan bagi korban bencana di wilayah Sumatera.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat peran negara dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak, sekaligus memastikan bantuan dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran pada tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa instrumen fiskal tetap menjadi bagian penting dalam respons pemerintah terhadap situasi darurat kebencanaan, khususnya di daerah rawan bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK
Pemerintah Bahas PMK PPN DTP untuk Bantuan Bencana
Saat ini, pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan PPN DTP untuk sumbangan bantuan bencana di Sumatera.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Harmonisasi yang difasilitasi oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Langkah ini menjadi bagian dari proses legislasi fiskal agar kebijakan insentif pajak memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. PMK tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman teknis bagi pelaku usaha, lembaga sosial, maupun pihak lain yang ingin menyalurkan bantuan kemanusiaan tanpa terbebani kewajiban PPN.
Dalam keterangannya, DJPP menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi darurat.
“Melalui kebijakan PPN DTP, pemerintah berupaya memberikan kemudahan fiskal guna mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana,” tulis DJPP dalam keterangan resmi, Senin, 12 Januari 2026.
Dalam rancangan PMK tersebut, sumbangan yang diatur tidak bersifat umum, melainkan difokuskan pada Barang Kena Pajak (BKP) tertentu, terutama pakaian jadi hasil produksi pihak tertentu. Barang-barang ini akan disalurkan langsung kepada korban bencana alam di wilayah Sumatera.
Pengaturan yang spesifik ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan insentif pajak sekaligus memastikan bahwa fasilitas PPN DTP benar-benar digunakan untuk kepentingan kemanusiaan. Dengan skema ini, produsen atau pemberi bantuan tidak perlu memungut atau menyetor PPN atas barang yang disumbangkan, karena pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
