b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 403 UU no 1 Tahun 2023
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca Juga: Polemik UMSK 2026, Said Iqbal Tuduh Dedi Mulyadi Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Buruh
Kenapa Nikah Siri Dilarang di KUHP Baru?
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami.
"Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," jelasnya, seperti dikutip Poskota dari laman resmi JDIH DPR pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam pasal 402 di atas, di atas disebutkan bahwa seorang suami yang nekat menikah lagi atau melakukan poligami tanpa izin istri pertama dan juga tanpa sepengatahuan pengadilan maka dianggap melanggar hukum.
Hal tersebut karena pelaku masih terikat sah dengan pernikahan sebelumnya, namun justru menikah lagi secara diam-diam.
Bagi siapa saja yang melakukan praktik poligami, maka akan dijatuhi sanksi pidana sesuai yang tertuang dalam aturan.
Sementara itu, dalam pasal 403 KUHP menyebutkan bahwa setiap pernikahan yang hendak dilakukan wajib diberikan ke pejabat berwenang.
Apabila pernikahan siri dilakukan tanpa adanya pencatatan administrasi, maka pelaku akan dikenai hukuman denda kategori II.
Namun, jika nikah siri dilakukan dengan unsur penipuan, seperti menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menutupi adanya penghalang hukum, maka pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga 6 tahun.
