JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penasihat hukum (PH) terdakwa Nadiem Anwar Makarim fokus membela kliennya sesuai norma yang diatur dalam perundang-undangan.
"Tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini," kata tim JPU yang diketuai Roy Riady saat menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.
JPU juga meminta penasihat hukum terdakwa tidak berprasangka buruk terhadap penegak hukum. Menurut JPU, perbedaan penilaian terhadap suatu peristiwa hukum seharusnya diuji melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.
"Apabila berbeda dengan maunya penasehat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi. Padahal KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan upaya keberatan seperti upaya hukum pra peradilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali," ucap Roy Riady.
Baca Juga: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook
JPU menegaskan, proses penyidikan perkara Nadiem Makarim sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan saat yang bersangkutan masih berstatus tersangka.
"Hakim menyatakan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan. Namun terdakwa menilai seolah-olah penegak hukum merampas keadilan terdakwa," ujar JPU.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Nadiem karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Menyatakan dalil tim dari penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara," kata JPU.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima aliran dana Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
JPU menyebut, selain menguntungkan diri sendiri, sekitar 20 pihak lainnya turut diperkaya dalam perkara tersebut. Total kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.
