Kenapa Nikah Siri Bisa Dipidana di KUHP Baru? Ternyata Ini Penjelasannya

Jumat 09 Jan 2026, 07:57 WIB
Nikah siri dan poligami diam-diam bisa dipidana penjara dalam aturan KUHP baru. (Sumber: Pexels/Luis Quintero)

Nikah siri dan poligami diam-diam bisa dipidana penjara dalam aturan KUHP baru. (Sumber: Pexels/Luis Quintero)

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengkritisi aturan mengenai nikah siri dan juga poligami yang tertuang dalam KUHP terbaru.

Menurut Ni'am, praktik pernikahan memang perlu dicatatkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan.

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ujarnya, seperti dikutip Poskota dari laman MUI Digital.

Lebih lanjut, Ni'am mengungkapkan, daripada hukum pidana, solusi untuk pelaku nikah siri diam-diam adalah keperdataan karena perkawinan adalah peristiwa keperdataan.

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," katanya.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," sambungnya.


Berita Terkait


News Update