Hasil RDPU Komisi III DPR: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Tak Perlu Diubah

Kamis 08 Jan 2026, 18:22 WIB
Ilustrasi - RDPU di DPR menegaskan bahwa posisi Polri berada di bawah kewenangan Presiden. (Sumber: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat)

Ilustrasi - RDPU di DPR menegaskan bahwa posisi Polri berada di bawah kewenangan Presiden. (Sumber: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat)

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID – Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah kewenangan Presiden.

Kesimpulan itu salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan pakar hukum tata negara serta ahli kriminologi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden yang mendapat persetujuan DPR merupakan mekanisme yang ideal dan sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja, Rano Alfath, Kamis, 8 Januari 2026.

Rano menilai sistem pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR dinilai sudah tepat dan sesuai dengan semangat reformasi.

Baca Juga: Polri Tindak Tegas Judol, 744 Tersangka Ditangkap dan Rp286 Miliar Disita Sepanjang 2025

Menurutnya, mekanisme tersebut telah memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal itu  tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR yang menegaskan hubungan kelembagaan antara Presiden, DPR, dan Polri.

"Kesimpulan tersebut disepakati seluruh peserta rapat dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang," kata Rano.

Selain soal kedudukan Polri, kata Rano, Panja Komisi III juga menyoroti pentingnya pembenahan internal di tubuh institusi kepolisian.

Pihaknya mendorong percepatan dan penguatan reformasi kultural guna meningkatkan kualitas kinerja Polri. Reformasi kultural yang dimaksud mencakup perubahan pola kerja, penataan struktur organisasi, hingga pembenahan kelompok-kelompok internal yang berpengaruh dalam institusi kepolisian.

“Melalui reformasi kultural yang komprehensif, Komisi III berharap Polri dapat menjadi institusi yang semakin profesional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” jelas Rano.

Rano menegaskan bahwa reformasi kultural menjadi kunci penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Kemudian juga, kata dia, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


Berita Terkait


News Update