Mengacu pada data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), siswa yang ingin mengusulkan diri menjadi penerima PIP harus memiliki surat usulan yang diterbitkan tiga lembaga berwenang, yakni:
- Usulan Dinas Pendidikan Provinsi,
- Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau
- Usulan Pemangku Kepentingan.
Baca Juga: 707 Ribu Siswa Dapat Bansos KJP Plus Januari 2026, Cek Nominal yang Cair ke Rekening
Siapa Saja Siswa yang Bisa Mengusulkan Diri Lewat Jalur Pertimbangan Khusus?
Merangkum dari laman Kemendikdasmen, ada sejumlah kriteria siswa yang dapat diusulkan untuk menjadi penerima PIP lewat jalur pertimbangan khusus. Berikut kriterianya.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
