POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor ekonomi kreatif dengan alokasi dana sekitar Rp10 triliun.
Skema ini dirancang untuk menjangkau pelaku usaha kreatif yang selama ini sulit mengakses kredit konvensional karena keterbatasan agunan fisik.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa KUR Ekraf menjadi terobosan kebijakan pembiayaan di awal 2026.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian agar pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat akses pembiayaan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Teuku Riefky Harsya.
KUR ini menargetkan plafon pinjaman hingga Rp500 juta per debitur, setara dengan KUR umum, namun dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap karakter industri kreatif.
Mengapa Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas?
Ekonomi kreatif bukan sekadar kuliner dan fesyen. Pemerintah mengategorikan sektor ini mencakup kuliner, kriya, fashion, serta subsektor digital seperti gim, aplikasi, animasi, video, dan musik bidang yang tumbuh cepat dan berorientasi global.
Data pemerintah menunjukkan sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional. Namun, tantangan utamanya tetap sama: akses modal.
Melansir dari channel Youtube @Republic;s Java, pemerintah telah menyetujui KUR Ekraf berbasis kekayaan intelektual (KI) senilai Rp10 triliun untuk 2026, memungkinkan pelaku kreatif menjadikan hak cipta, merek, atau lisensi sebagai bagian dari penilaian kredit.
“Skema ini diharapkan mendorong usaha kreatif digital naik kelas hingga menembus pasar nasional dan global,” ujarnya
Siapa Saja yang Bisa Mengakses KUR Ekraf?
KUR Ekraf dirancang inklusif. Penyalurannya akan melibatkan berbagai lembaga keuangan, antara lain:
- BRI
- BNI
- Bank Mandiri
- BCA
- Pegadaian
- Koperasi dan lembaga pembiayaan lain
