POSKOTA.CO.ID - Geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir, dan tentunya Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang gencar-gencarnya diturunkan.
Mulai dari usaha rumahan hingga bisnis berbasis digital, kebutuhan modal menjadi tantangan utama yang kerap dihadapi pelaku usaha. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah sejak lama menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai solusi pembiayaan terjangkau.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transaksi keuangan yang halal, muncul pertanyaan penting di kalangan pelaku UMKM: apakah KUR mengandung unsur riba, dan adakah KUR yang sesuai dengan prinsip syariah? Pertanyaan ini relevan, mengingat banyak pengusaha ingin mengembangkan usaha tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama.
Dilansir dari laman nanobank syariah pada Jumat, 9 Januari 2026. Pemerintah bersama perbankan syariah telah menyediakan KUR Syariah sebagai alternatif pembiayaan yang bebas riba dan berlandaskan prinsip muamalah Islam.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
Pengertian KUR Syariah

Berikut adalah pengertian KUR Syariah yang dilansir dari laman nanobank syariah:
KUR Syariah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan KUR konvensional, yakni mendukung permodalan UMKM. Perbedaannya terletak pada sistem pembiayaan.
Jika KUR konvensional menggunakan bunga, KUR Syariah menerapkan akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah yang menekankan keadilan, transparansi, serta kemitraan usaha.
Dengan skema tersebut, hubungan antara bank dan pelaku usaha bukan sekadar kreditur dan debitur, melainkan kerja sama yang saling menguntungkan dan bebas dari praktik riba.
Alasan UMKM Memilih KUR Syariah
Minat terhadap KUR Syariah terus meningkat. Selain karena faktor kepatuhan terhadap ajaran agama, pembiayaan syariah dinilai lebih transparan, tanpa bunga tersembunyi, serta memberikan rasa aman dan ketenangan dalam menjalankan usaha.