Apakah Gaji PNS Naik di 2026? Ini Penjelasan Terbaru dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat 09 Jan 2026, 15:40 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS di 2026 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Ilustrasi kenaikan gaji PNS di 2026 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini masih menunggu evaluasi kondisi keuangan negara pada kuartal pertama tahun ini.

Purbaya menyatakan, pemerintah perlu waktu untuk mengamati realisasi penerimaan dan belanja negara sebelum memutuskan penyesuaian gaji. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa menimbulkan beban fiskal berlebih.

"Saya masih butuh satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi nasional yang lebih sinkron. Setelah itu, pada triwulan kedua, baru kita bisa bahas kebijakan yang berdampak pada peningkatan belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam konferensi pers terbaru.

Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya

Pernyataan Menkeu Soal Kenaikan Gaji ASN 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

Purbaya telah membahas usulan kenaikan gaji dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pada akhir Desember 2025.

Meski wacana ini tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, implementasinya bergantung pada kesiapan fiskal.

Data kuartal I 2026 akan menjadi penentu utama apakah ada ruang anggaran untuk penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Regulasi Lama

Selama belum ada aturan baru, pembayaran gaji PNS pada 2026 tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (kenaikan 8 persen dari sebelumnya).

Baca Juga: Link Video 7 Menit Yuka dan Jule Check In di Hotel Ramai Diburu, Benarkah? Cek Fakta Viral Terbarunya

Tidak ada perubahan nominal hingga keputusan resmi diterbitkan.


Berita Terkait


News Update