Anak Usia Dini Dapat Bansos PIP 2026: Rp450 Ribu per Tahun untuk 888.000 Murid, Begini Cara Mengajukannya

Jumat 09 Jan 2026, 16:22 WIB
Dana bansos PIP 2026 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Dana bansos PIP 2026 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi orang tua dengan anak usia dini! Mulai tahun 2026, Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) resmi diperluas ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK).

Kebijakan ini mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, memastikan akses pendidikan merata sejak prasekolah bagi keluarga kurang mampu.

Berdasarkan pengumuman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), setiap anak TK/PAUD penerima akan mendapatkan bantuan tunai Rp450.000 per tahun.

Program ini menargetkan awal 888.000 murid TK dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin, dengan prioritas pada yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Rincian akhir anggaran dan jadwal pencairan bisa disesuaikan sesuai APBN 2026.

Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya

Besaran Bantuan PIP 2026 untuk TK/PAUD

Berikut rincian bantuan PIP 2026:

  • Nominal: Rp450.000 per anak per tahun (setara dengan jenjang SD).
  • Target Awal: 888.000 murid TK/PAUD.
  • Penggunaan Dana: Bebas untuk kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, seragam, transportasi, atau biaya sekolah lainnya.
  • Mekanisme Pencairan: Transfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama anak, melalui bank Himbara (BRI, BNI, dll.).

Syarat Penerima PIP TK/PAUD 2026

Anak berpeluang menerima PIP jika memenuhi kriteria utama berikut:

  1. Terdaftar aktif di TK/PAUD yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, idealnya terdata di DTKS/DTSEN atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH, atau KKS.
  3. Usia sesuai jenjang (umumnya 4-6 tahun).
  4. Prioritas tambahan: Anak yatim piatu, korban bencana, atau kondisi khusus lainnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan Orang Tua

Siapkan berkas berikut (asli dan fotokopi/digital sesuai arahan sekolah):

  • Kartu Keluarga (KK).
  • e-KTP atau NIK orang tua/wali.
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir anak.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti bansos lain (KIP/PKH/BPNT).
  • Dokumen pendukung lain jika diminta, seperti foto rumah atau bukti pengeluaran keluarga.

Catatan: Daftar dokumen bisa berbeda per daerah; konsultasikan dengan sekolah TK/PAUD.

Baca Juga: Rizki Abdul Rahman Wahid Siapa dan Kerja Apa? Ini Sosok Pelapor Pandji Pragiwaksono dalam Kasus Stand Up Comedy Mens Rea

Cara Daftar PIP 2026 untuk Anak TK/PAUD

Pengajuan PIP dilakukan oleh sekolah, bukan mandiri. Berikut panduan lengkap:

Langkah untuk Orang Tua/Wali

  1. Pastikan anak terdaftar di TK/PAUD yang terintegrasi Dapodik.
  2. Kumpulkan dokumen identitas dan bukti ekonomi keluarga.
  3. Koordinasi dengan pihak sekolah: Tanyakan status usulan nama anak sebagai calon penerima.
  4. Pantau progres melalui sekolah atau portal resmi seperti pip.kemendikdasmen.go.id.
  5. Jika disetujui, bantu aktivasi rekening pencairan.

Langkah untuk Pihak Sekolah

  1. Lengkapi data siswa di Dapodik (NIK, status ekonomi, dll.).
  2. Verifikasi kelayakan berdasarkan DTKS atau kriteria lokal.
  3. Usulkan nama calon penerima melalui portal resmi dinas pendidikan.
  4. Bantu proses verifikasi pusat dan pencairan dana.
  5. Laporkan penggunaan dana sesuai aturan akuntabilitas.

Berita Terkait


News Update