PARUNGPANJANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel PT Mitra Biosfer Indonesia di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Kamis 8 Januari 2026.
Penyegelan dilakukan lantaran pihak PT Mitra Biosfer Indonesia yang mengolah limbah medis lalu membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Akibat pembuangan limbah di sekitar permukiman, udara dan lingkungan sekitar mengalami pencemaran.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Berencana Buang Sampah di Cileungsi, Pemkab Bogor: Kami Tidak Tau
Dampak tersebut juga dirasakan langsung oleh warga karena air tercemar hingga menimbulkan keluhan gatal-gatal.
Pihak DLH Kabupaten Bogor menyebutkan penanganan air limbah tersebut kini diarahkan untuk diproses melalui pengajuan surat kepada Kementerian atau Menteri Lingkungan Hidup.

Hal ini mengingat kewenangan perizinan resminya berada di tingkat kementerian, bukan di DLH daerah.
"Kalau air limbahnya kemarin, mereka meminta memproses surat kepada kementerian atau menteri LH untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya karena izin resminya itu di KLH bukan DLH," kata Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya saat dihubungi, Jumat 9 Januari 2026.
Baca Juga: Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Rutan Tangerang Layani 54 Warga Sekitar
Teuku menegaskan bahwa selama PT tersebut belum memperoleh izin resmi dari kementerian terkait, lokasi pembuangan limbah akan tetap disegel.
Selain itu, DLH Kabupaten Bogor juga akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
