Harga Emas Antam Hari Ini, 7 Januari 2026: Naik Dua Hari Beturut, Tembus Rp2,58 Juta per Gram

Rabu 07 Jan 2026, 14:11 WIB
Cek harga emas Antam per gram hari ini, Update terbaru 7 Januari 2026. (Sumber: Dok PT Antam)

Cek harga emas Antam per gram hari ini, Update terbaru 7 Januari 2026. (Sumber: Dok PT Antam)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas hari ini, emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melanjutkan tren bullish dengan catatan kenaikan signifikan untuk hari kedua berturut-turut.

Data terbaru dari Logammulia.com yang di update pada hari ini, 7 Januari 2026 menunjukkan harga jual emas Antam meroket ke level Rp2.584.000 per gram.

Kenaikan hari ini sebesar Rp35.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi harga resmi, Selasa 6 Januari 2026 yang berada di angka Rp2.549.000 per gram.

Sektor positif juga terlihat dari harga buyback emas (harga beli kembali oleh Antam), yang ikut menguat senilai Rp35.000 menjadi Rp2.440.000 per gram. Ini menjadi sinyal likuiditas dan minat yang tetap kuat di pasar emas domestik.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terbang Rp35.000 Hari Ini, Sentuh Rp2,58 Juta per Gram di Jakarta

Daftar Harga Emas Hari Ini

Meskipun pembaruan resmi dilakukan per hari ini, 7 Januari 2026, berikut rincian harga berdasarkan berat, mengacu pada situs Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.342.000
  • 1 gram: Rp2.584.000
  • 2 gram: Rp5.108.000
  • 3 gram: Rp7.637.000
  • 5 gram: Rp12.695.000
  • 10 gram: Rp25.335.000
  • 25 gram: Rp63.212.000
  • 50 gram: Rp126.345.000
  • 100 gram: Rp252.612.000
  • 250 gram: Rp631.265.000
  • 500 gram: Rp1.262.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.524.600.000

Harga-harga diatas merupakan pembaharuan melalui situs Logam Mulia Antam pada pukul 13.00 WIB

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Januari 2026 Stabil Sentuh Rp2,2 Juta per Gram, Saat Tepat Beli atau Tunggu?

Ketentuan Pajak yang Perlu Diperhatikan

Investor dan pembeli perlu mencermati aspek pajak transaksi emas Antam, yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017:

  • Pajak Pembelian (PPh 22): Dikenakan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong pajak.
  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) atau 3 persen (non-NPWP). Potongan ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Antam menyediakan beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memudahkan masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan kemampuan keuangan.

Pihak Antam secara rutin memperbarui harga resmi setiap hari kerja pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia. Calon investor disarankan untuk selalu memantau update terbaru dan memperhitungkan dengan cermat biaya pajak dalam setiap transaksi.


Berita Terkait


News Update