Densus 88 juga mengidentifikasi sejumlah ciri umum pada anak yang terpapar jaringan TCC, yakni gambar simbol atau nama pelaku kekerasan, kecenderungan menarik diri dari pergaulan, menirukan tokoh idola atau cosplay, menyukai konten kekerasan sadistik, menunjukkan kemarahan berlebihan saat gawai diperiksa, serta membawa pistol mainan atau pisau ke sekolah.
Mayndra menegaskan, penanganan terhadap anak-anak tersebut dilakukan dengan pendekatan pencegahan dan perlindungan, bukan semata penegakan hukum. Aparat bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, sekolah, dan keluarga untuk memutus mata rantai paparan kekerasan digital.
“Fokus utama kami adalah menyelamatkan anak-anak ini dan mencegah potensi aksi kekerasan di dunia nyata,” tuturnya.
