Menkeu Purbaya Bongkar Modus Perusahaan Baja Asing Diduga Tak Bayar PPN, Potensi Rugikan Negara Triliunan

Jumat 09 Jan 2026, 14:10 WIB
Potret Menkeu Purbaya mengungkap industri baja asing di Indonesia diduga tak membayar PPN dan memicu kebocoran pajak dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah. (Sumber: Instagram)

Potret Menkeu Purbaya mengungkap industri baja asing di Indonesia diduga tak membayar PPN dan memicu kebocoran pajak dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan serius terkait dugaan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan baja asing yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan tersebut diduga tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Temuan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026. Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi karena merugikan penerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

Purbaya menyebut sektor baja dan bahan bangunan menjadi salah satu area yang rawan praktik industri liar, yakni usaha yang tetap beroperasi namun menghindari kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik untuk Korban Bencana Sumatera Segera Berlaku? Ini Respons Menkeu Purbaya

Modus Perusahaan Baja Asal China Hindari Pajak

Dalam keterangannya kepada wartawan, Purbaya mengungkap perusahaan baja asal China tersebut menjalankan bisnis secara tertutup dan sistematis. Penjualan dilakukan langsung ke klien tanpa mekanisme administrasi resmi, bahkan mayoritas transaksi disebut berbasis tunai.

“Pengusahanya dari China, orang China semua, tidak bisa bahasa Indonesia, jual langsung ke klien, cash based, tidak bayar PPN. Saya rugi banyak,” ujar Purbaya.

Transaksi tunai dipilih agar tidak tercatat dalam sistem perbankan, sehingga menyulitkan pengawasan otoritas pajak. Pola ini dinilai memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara.

Dugaan Penyalahgunaan KTP hingga Pelanggaran Hukum

Tak hanya persoalan pajak, Purbaya juga menyinggung dugaan pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan tersebut. Ia menyebut adanya indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan, termasuk dugaan pembelian KTP untuk kepentingan administratif para pekerja.

Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan perpajakan, tetapi juga hukum kependudukan dan ketenagakerjaan. Pemerintah memastikan akan menelusuri seluruh aspek pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Purbaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan China di RI yang Tidak Bayar Pajak

Sindiran Presiden Prabowo Soal Kebocoran Pajak


Berita Terkait


News Update