Seluruh arsip kepegawaian kini wajib disimpan dalam bentuk digital, dan BKN tidak lagi menerima dokumen fisik.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis menuju tata kelola ASN yang modern, aman, dan terintegrasi.
“Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi aset informasi negara sekaligus menghadirkan layanan manajemen ASN yang lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujar Prof. Zudan dikutip dari laman bkn pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dengan implementasi ASN Digital, BKN optimistis pelayanan kepegawaian akan semakin efisien, akuntabel, dan mendukung percepatan reformasi birokrasi berbasis digital di Indonesia.
