POSKOTACOID - Pemerintah resmi memberlakukan KUHP terbaru mulai 2 Januari 2026. Salah satu pasal yang jadi sorotan banyak orang, yaitu terkait aturan nikah siri dan juga poligami.
Dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tertuang dengan tegas aturan terkait perkawinan.
Berdasarkan KUHP baru itu disebutkan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa prosedur resmi dapat dikenai ancaman sanksi pidana.
Baca Juga: Hasil RDPU Komisi III DPR: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Tak Perlu Diubah
Aturan mengenai praktik nikah siri dan poligami secara diam-diam yang dapat dikenai sanksi pidana itu tertuang dalam pasal 402 dan 403 KUHP.
Setelah resmi diberlakukan, aturan ini langsung mendapatkan sorotan publik, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengkritisi kebijakan tersebut.
Lantas, kenapa nikah siri diam-diam bisa dipidana menurut KUHP terbaru? Simak penjelasannya berikut ini.
Bunyi Pasal 402 dan 403 KUHP Soal Perkawinan
Merujuk pada KUHP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berikut ini bunyi pasal 402 dan 403 soal perkawinan yang melarang praktik nikah siri dan poligami diam-diam.
Baca Juga: JPU Minta PH Nadiem Fokus Bela Klien Sesuai Aturan Hukum
Pasal 402 UU no 1 Tahun 2023
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
