Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara yang Telah Inkrah

Selasa 23 Des 2025, 15:49 WIB
Kejari Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti untuk kasus perkara yang sudah inkrah, Selasa 23 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kejari Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti untuk kasus perkara yang sudah inkrah, Selasa 23 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Baca Juga: Ketersediaan Bahan Pokok Aman Selama Nataru, Pemkot Tangerang Gelar Sidak ke Pasar Tradisional

Kejari Kabupaten Bogor diantaranya turut memusnahkan obat-obatan seperti tramadol 1794 butir, thirexphenidyl 666 butir, dan hexymer 3747 butir.

Rinaldy menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu langsung pada putusan pengadilan.

"Perkaranya sudah tidak ada upaya hukum, dan sudah sesuai putusan amar putusan pengadilan, kalau dimusnahkan kami lakukan pemusnahan," jelas Rinaldy. (cr-6)


Berita Terkait


News Update