38 Bangunan Liar Sepanjang Jalan UI Depok Dibongkar Satpol PP

Selasa 23 Des 2025, 12:28 WIB
Penertiban lapak-lapak permanen di Jalan Akses UI, Senin, 22 Desember 2025. (Sumber: Pol PP Kota Depok)

Penertiban lapak-lapak permanen di Jalan Akses UI, Senin, 22 Desember 2025. (Sumber: Pol PP Kota Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan para pedagang kaki lima (PKL)  dan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Akses UI, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin, 22 Desember 2025.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan sebanyak 200 personel gabungan Satpol PP diturunkan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan PKL yang melanggar aturan.

"Penertiban berupa pembongkaran dilakukan sejak dari pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB. Petugas kami membongkar sebanyak 38 bangunan," ujar Dede Hidayat kepada Poskota, Selasa, 23 Desember 2025.

Penertiban ini dilakukan sebab para pedagang melanggar Perda Kota Depok No 5 Tahun 2022.

Baca Juga: Penyebab Hewan Ternak Warga Hilang, Ular 4 Meter di Tapos Depok Dievakuasi

“Para pedagang terbukti melanggar Perda Kota Depok No 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyakarat," tuturnya

Untuk mengangkut sisa-sisa material pembongkaran, Pol PP menyiapkan alat berat ekskavator serta dump truk.

Sebelumnya, pihak Pol PP mengeluarkan surat pemberitahuan agar para pedagang segera membongkar sendiri bangunannya.

"Pembongkaran sebagai penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan sungai sehingga terciptanya lingkungan yang tertib dan tertata," ungkapnya.


Berita Terkait


News Update