CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum etap atau inkrah pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara yang ditangani pada periode Oktober-Desember 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan ini pun menjadi wujud komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalem menegakkan hukum, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna hukum.
Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Aman, Kapolres Metro Jakarta Pusat Tinjau Gereja Reformed Injili
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana.

Diantaranya berupa senjata tajam, handphone, kosmetik ilegal, narkotika, dan juga obat-obatan terlarang yang sebelumnya telah disita Kejari.
"Barang bukti ini berasal dari 100 perkara yang sudah inkrah, sudah ounya kekuatan hukum yang tetap," kata Rinaldy.
Baca Juga: Viral Kepala Dusun Maki Warga di Bogor, Dapat Sanksi Terancam Dipecat
Untuk barang bukti narkotika, Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan beberapa jenis dengan jumlah yang bervariasi.
Beberapa jenis yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 65,65 gram, ganja 91,14 gram, tembakau sintetis seberat 29,28 gram.
Selain narkotika, barang bukti berupa obat-obatan terlarang juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
