Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara yang Telah Inkrah

Selasa 23 Des 2025, 15:49 WIB
Kejari Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti untuk kasus perkara yang sudah inkrah, Selasa 23 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kejari Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti untuk kasus perkara yang sudah inkrah, Selasa 23 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum etap atau inkrah pada Selasa, 23 Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara yang ditangani pada periode Oktober-Desember 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan ini pun menjadi wujud komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalem menegakkan hukum, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna hukum.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Aman, Kapolres Metro Jakarta Pusat Tinjau Gereja Reformed Injili

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana.

Kejari Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti untuk kasus perkara yang sudah inkrah, Selasa 23 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Diantaranya berupa senjata tajam, handphone, kosmetik ilegal, narkotika, dan juga obat-obatan terlarang yang sebelumnya telah disita Kejari.

"Barang bukti ini berasal dari 100 perkara yang sudah inkrah, sudah ounya kekuatan hukum yang tetap," kata Rinaldy.

Baca Juga: Viral Kepala Dusun Maki Warga di Bogor, Dapat Sanksi Terancam Dipecat

Untuk barang bukti narkotika, Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan beberapa jenis dengan jumlah yang bervariasi.

Beberapa jenis yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 65,65 gram, ganja 91,14 gram, tembakau sintetis seberat 29,28 gram.

Selain narkotika, barang bukti berupa obat-obatan terlarang juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.


Berita Terkait


News Update