Pengedar Uang Palsu di Bekasi Belajar dari Medsos

Jumat 05 Des 2025, 20:25 WIB
Pengedar uang palsu menggambarkan proses pembuatan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat, 5 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Pengedar uang palsu menggambarkan proses pembuatan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat, 5 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, terungkap.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, satu dari pelaku berinisial DH belajar produksi uang palsu dari media sosial YouTube.

“Jadi, kalau pengakuan tersangka sementara, dia membuat dari bulan Oktober 2025. Dia belajar dari YouTube. Pengakuan tersangka mereka hanya bekerja berdua. Nanti akan kami kembangkan apakah ada tersangka lain, atau jumlahnya sudah beredar lebih banyak, ataukah ada orang yang pesan terhadap yang bersangkutan,” kata Mustofa saat konferensi pers, Jumat 5 Desember 2025.

Menurut Mustofa, tersangka berdalih melakukan aksinya karena faktor ekonomi, meski keduanya bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu Jutaan Rupiah Sasar Warung Kecil

“Kalau pengakuan, latar belakangnya ya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku ini karyawan swasta. Makanya tidak nyambung, alasan ekonomi tapi dia bekerja, kecuali situasinya lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial ES membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000 di warung bensin di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kamis 4 Desember 2025.

Pelaku mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS dan printer, lalu memanfaatkan alat rumah tangga seperti pengering rambut, pemotong kertas, pita pengaman uang, stiker, hingga setrika untuk menyempurnakan hasilnya.

Baca Juga: Rp294 Juta Lebih Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 197 lembar (total Rp19.700.000), uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar (total Rp1.800.000).


Berita Terkait


News Update