CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial ES mengedarkan uang palsu ke sebuah warung bensin, Kampung Pulo Kecil RT 01/01, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 4 Desember 2025.
“Tersangka inisial ES itu sebagai pengedar atau orang yang mengedarkan uangnya. Kemudian tersangka kedua atas nama DVH alias D adalah orang yang mencetak ataupun membuat uang palsu tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Jumat, 5 Desember 2025.
Pelaku diketahui memproduksi uang palsu dari kertas HVS yang dicetak printer. Mereka juga memanfaatkan alat pengering rambut, pemotong kertas, pita uang kertas, stiker hingga setrika untuk produksi.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 197 lembar dan 36 lembar Rp50.000.
“Barang bukti yang disita berupa pecahan uang palsu Rp100.000 sejumlah 197 lembar atau Rp19.700.000. Dan pecahan Rp50.000, jumlah ada 36 lembar atau Rp1.800.000,” ujarnya.
Ia menuturkan, modus pelaku membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil.
“Kalau orang beli BBM itu kan cepat, bayar langsung jalan, harapannya seperti itu. Jadi kenapa menyisir warung-warung kecil, ya kita bisa melihat di warung-warung kecil kan jarang teliti, jarang diperiksa dan mengejar kembalian,” ucap dia.
Pengedar biasanya membeli barang dengan nominal kecil menggunakan pecahan besar agar mendapat kembalian uang asli.
“Atau kalau dia menggunakan Rp50.000, pasti dia akan belanja hanya Rp10.000 ataupun Rp20.000, dengan harapan dia dapat kembalian Rp30.000. Jadi, harapannya dia mendapatkan barang tapi juga mendapatkan pengembalian uang asli,” katanya.
Sebanyak empat saksi diperiksa, termasuk salah seorang korban penerima uang palsu tersebut.
Dari pemeriksaan awal, aktivitas pencetakan uang palsu berlangsung sejak Oktober 2025. Total uang yang telah dicetak dan siap diedarkan pelaku diperkirakan mencapai Rp20 juta.
