KI Pusat dan OJK Bahas Strategi Cegah Penipuan Finansial Digital

Selasa 25 Nov 2025, 12:24 WIB
KI Pusat bersama OJK membahas upaya pencegahan penipuan finansial digital dalam sebuah Pers Briefing pada Senin, 24 Agustus 2025. (Sumber: Istimewa)

KI Pusat bersama OJK membahas upaya pencegahan penipuan finansial digital dalam sebuah Pers Briefing pada Senin, 24 Agustus 2025. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas upaya pencegahan penipuan finansial digital dalam Pers Briefing pada Senin, 24 Agustus 2025.

Kegiatan ini menyoroti peran individu, lembaga, dan teknologi dalam memperkuat perlindungan masyarakat.

Komisi Informasi Pusat menekankan pentingnya transparansi informasi publik sebagai pilar pencegahan penipuan.

Menurut Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, akses terhadap informasi akurat membantu masyarakat mengenali risiko dan menghindari jebakan digital.

Selaras dengan itu, Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memiliki akses terhadap pengetahuan yang benar, akurat, dan mudah dipahami.

Baca Juga: 27 WNA China yang Terlibat Penipuan Online Dilimpahkan ke Imigrasi Bekasi, Polisi dan Interpol Turun Tangan

"Informasi yang terbuka, cepat, dan terpercaya memungkinkan publik mengenali tanda-tanda penipuan, memverifikasi keaslian sumber, dan mengetahui langkah pelaporan ketika insiden terjadi,” ujar Rospita dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.

Ia menambahkan regulasi memegang peran sentral dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

Peningkatan sistem deteksi dini oleh perbankan juga diperlukan, termasuk mekanisme pelaporan cepat, alert keamanan real-time, dan multi-layer authentication.

Keterbukaan informasi dinilai penting dalam menangkal penipuan finansial digital, mulai dari meningkatkan literasi publik hingga memastikan akses cepat terhadap informasi resmi.

Transparansi regulasi turut memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.


Berita Terkait


News Update